Sabtu, 06 Juli 2013

HUKUM ZODIAK DALAM ISLAM

Rasulullah Shallahu alaihi wa
sallam bersabda:
“Siapa yang mempelajari ilmu
nujum berarti iatelah mempelajari
cabang dari ilmu sihir, apabila
bertambah ilmunujumnya maka
bertambah pulalah ilmu
sihirnya.” (HR Ahmad dengan
sanad hasan).
Hadits ini dengan jelas dan tegas
menyatakan bahwa ilmu nujum
(yang termasuk dalam hal ini
adalah ramalan bintang)
merupakan bagian dari sihir.
Bahkan Rasulullah Shallahu alaihi
wa sallam menyatakan bahwa
apabila ilmu nujum-nya itu
bertambah, maka hal ini berarti
bertambah pula ilmu sihir yang
dipelajari orang tersebut.
Sedangkan hukum sihir itu
sendiriadalah haram dan
termasuk kekafiran, sebagaimana
Allah berfirman yang artinya:
“Dan mereka mengikuti apa yang
dibaca oleh syaitan- syaitan pada
masa kerajaan Sulaiman (dan
mereka mengatakan bahwa
Sulaiman itu mengerjakan sihir),
padahal Sulaiman tidak kafir
(tidak mengerjakan sihir), hanya
syaitan-syaitan -lah yang kafir
(mengerjakan sihir).” (Qs. Al
Baqarah: 102)
Seseorang yang mempercayai
ramalan bintang, secara
langsungmaupun tidak langsung
menyatakan bahwa ada zat
selainAllah ta’ala yang
mengetahuiperka ra gaib.
Padahal Allah ta’ala telah
menegaskan dalam Al-Qur’an
bahwa tidak ada yang
mengetahui perkara yang gaib
kecuali Dia. Allah ta’ala berfirman
yang artinya:
“Katakanlah: Tidak ada
seorangpun di langit dan di bumi
yang mengetahui perkara yang
ghaib, kecuali Allah.” (Qs. An
Naml:65).
Dalam ayat lain, Allah
menegaskanbahwa tidak ada
seorangpun yang dapat
mengetahui apa yang akan
terjadibesok, sebagaimana
firmanNya yang artinya,
“Sesungguhnya Allah, hanya pada
sisi-Nya sajalah pengetahuan
tentang hari Kiamat; dan Dia-lah
yang menurunkan hujan, dan
mengetahui apa yang ada dalam
rahim. dan tiada seorangpun
yang dapat mengetahui (dengan
pasti) apa yang akan
diusahakannya besok. dan tiada
seorangpun yang dapat
mengetahui di bumi mana Dia
akan mati. Sesungguhnya Allah
Maha mengetahui lagi Maha
Mengenal.” (Qs. Luqman: 34).
Masih percaya zodiak?